Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024, DPT, DPK, dan DPTb Wajib Bawa Dokumen Ini

Ilustrasi kotak pungutan suara./Foto: Istock.
  • Pemilih DPT mencoblos sesuai waktu pelaksanaan pemungutan suara (pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat)
  • Pemilih pindahan atau pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara selesai
  • Pemilih tambahan atau pemilih DPK dapat mencoblos di TPS pada waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai.

Dengan demikian, pembagian waktu mencoblos Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK terinci sebagai berikut.

  • Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00
  • Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00
  • Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00

Berikut ini dokumen yang wajib Anda bawa saat ke TPS;

Bacaan Lainnya

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

(*)

Pos terkait