- Pemilih DPT mencoblos sesuai waktu pelaksanaan pemungutan suara (pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat)
- Pemilih pindahan atau pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara selesai
- Pemilih tambahan atau pemilih DPK dapat mencoblos di TPS pada waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai.
Dengan demikian, pembagian waktu mencoblos Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK terinci sebagai berikut.
- Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00
- Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00
- Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00
Berikut ini dokumen yang wajib Anda bawa saat ke TPS;
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
(*)