Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah mengeluarkan kriteria dan batasan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terbaru pada 17 April 2025.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Batasan penghasilan MBR ini ditetapkan sebagai pijakan kelompok masyarakat yang berhak memeroleh rumah subsidi yang digulirkan pemerintah, termasuk untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Merujuk Permen PKP No 5/2025, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memeroleh rumah.
Baca juga: Program Rumah Subsidi: Solusi Hunian Terjangkau bagi MBR
Lalu, besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni.
Kemampuan membayar biaya pembangunan rumah layak huni dihitung dari angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan rumah swadaya. Lalu, nilai keswadayaan terhadap biaya pembangunan atau perbaikan rumah swadaya.
Terkait kemampuan membayar biaya perolehan rumah layak huni dihitung dari angsuran pembiayaan perolehan rumah umum menggunakan, pertama, suku bunga dan tenor tertentu. Kedua, marjin komersial dan tenor tertentu.
Permen No 5/2025 juga menyebutkan bahwa batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya paling luas terdiri atas pertama, 36 m2 untuk pemilikan rumah umum. Kedua, 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya.
Di bagian lain disebutkan bahwa besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah. Zonasi wilayah itu mempertimbangkan beberapa aspek, yakni pertama, indeks kemahalan konstruksi.
Kedua, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan, ketiga, letak geografis.
Baca juga: Lebih Dari 5 Ribu Unit Wisma Atlet untuk MBR
Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, sedangkan besaran penghasilan ditentukan berdasarkan pertama, penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin, dan kedua, penghasilan orang perseorangan yang kawin.
Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri.
Lalu, penghasilan orang perseorangan yang kawin merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.
Besaran penghasilan per bulan paling banyak dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a.Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000
b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a.Umum:
Tidak Kawin Rp9.000.000
Kawin Rp11.000.000
b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000
Baca juga: Menteri PKP Koordinasi dengan Menteri Hukum untuk Kriteria MBR Rumah Subsidi
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a.Umum:
Tidak Kawin Rp10.500.000
Kawin Rp12.000.000
b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp12.000.000
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a.Umum:
Tidak Kawin Rp12.000.000
Kawin Rp14.000.000
b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp14.000.000
Semula, ketentuan besaran penghasilan MBR diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Merujuk aturan ini batasan penghasilan MBR berkisar Rp7 juta hingga Rp7,5 juta untuk masyarakat yang tidak kawin, sedangkan yang sudah kawin berkisar Rp8 juta-10 juta.
Baca juga: Daftar Lengkap Kriteria MBR Terbaru
Sementara itu, ketentuan satu orang untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berkisar Rp8 juta-10 juta.
Batasan penghasilan Rp7 juta untuk zonasi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Lalu, untuk penghasilan maksimal Rp7,5 juta untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Sementara itu, untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus
mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan yang dimaksud adalah meliputi: berkewarganegaraan Indonesia, serta memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR.
Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)