“Jadi semua stakeholder seperti developer, notaris, agen real estat maupun pembeli bisa mempersiapkan persyaratan berupa dokumen yang tepat untuk program ini agar dapat terealisasi dengan baik dan benar. Untuk sekarang kami masih menunggu realisasi karena menurut informasi, masih menunggu pelantikan kepala daerah baru,” kata dia.
Pemerintah Kabupaten Bekasi baru memulai uji coba permohonan layanan perizinan PBG gratis pada Selasa, 18 Februari 2025 sebagai wujud komitmen percepatan pelayanan publik khususnya bagi pemohon masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau umumnya 115 menit tetapi ternyata tadi di luar perkiraan kita tercatat alur pelayanan dari loket satu sampai selesai itu 28 menit. Berdasarkan keterangan pengawas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, ini tercepat di Jawa Barat,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.
Dedy mengaku inovasi ini sekaligus sebagai langkah penting mendukung penerbitan perizinan PBG bagi masyarakat kecil yang kerap menghadapi kendala dalam proses perizinan bangunan.
Baca juga: Penghapusan BPHTB bagi MBR dapat Percepat Program Tiga Juta Rumah
Dengan durasi yang jauh lebih singkat, masyarakat dapat mengurus izin bangunan secara lebih mudah dan efisien. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat kecil di Kabupaten Bekasi, terutama dalam hal legalitas bangunan tempat tinggal mereka.
Dedy mengaku keberhasilan uji coba ini tetap memiliki tantangan ke depan, terutama berkaitan integrasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) mengingat pengelolaan layanan daring masih terpusat, belum diserahkan ke daerah seperti halnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Kalau server diberikan ke daerah mungkin bisa lebih cepat, tetapi kembali lagi kepada kebijakan pemerintah pusat. Yang jelas kita hanya ingin memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam hal menjawab keinginan masyarakat terkait percepatan pelayanan,” ujar dia.
(*)





