Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, saat ini, pihaknya terus intens mengembangkan skema pembiayaan perumahan bersama para stakeholder ekosistem pembiayaan perumahan.
Pengembang skema pembiayaan perumahan itu bertujuan untuk meningkatkan average output pada target penyaluran.
“Kita harapkan juga rekan-rekan pengembang dapat terus berinovasi, sehingga tidak hanya berpangku pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tutur Heru dilansir tapera.go.id.
Baca juga: Ini Lima Asosiasi Pengembang dengan KPR FLPP Terbesar
KPR FLPP diberikan kepada MBR dengan bunga tetap sebesar 5 persen dengan tenor maksimal hingga 20 tahun.
Keringanan lainnya yang diberikan kepada MBR adalah uang muka pembelian rumah sebesar 1 persen.
Mereka yang berhak memeroleh fasilitas ini adalah MBR dengan penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan.
Perlu dicatat, KPR FLPP hanya bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah pertama.
Baca juga: Formula Baru KPR FLPP Tengah Digodok
Perlu dicatat, sang MBR juga belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Satu lagi, mulai tahun 2025, konsumen rumah subsidi akan dibebaskan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
(*)