Jakarta, landbank.co.id– PT Intiland Development Tbk (DILD) atau Intiland berencana menerbitkan Sukuk Ijarah Rp250 miliar Juli 2025.
Mengutip prospektus Intiland, emiten properti berkode saham DILD berencana menerbitkan dua seri dengan jangka waktu berbeda.
“Sukuk Ijarah ini terdiri atas dua Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan dengan nilai 100 persen dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah,” dilansir Intiland, Rabu, 23 April 2025.
Untuk Seri A, Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi.
Baca juga: Penjualan Turun, Laba Bersih DILD Relatif Stabil
Lalu, untuk Seri B, Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi.
“Perkiraan tanggal pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia 4 Juli 2025,” dikutip dari prospectus tersebut.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100 persen dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu 13 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 3 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi, dimana tanggal pembayaran cicilan imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada 3 Oktober 2025, sedangkan pembayaran cicilan imbalan ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
Sementara itu, aset yang menjadi dasar dalam penerbitan Sukuk ljarah (Objek Ijarah) ini adalah hak guna (manfaat) atas aset tetap berupa tanah seluas 7.955 m2, yang terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kata Surabaya, Provinsi Jawa Timur, milik PT Grande Family View, anak usaha Intiland.
Akad yang digunakan dalam Sukuk mencakup, pertama, Akad Ijarah, dimana Perseroan selaku mu’jir mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah (melalui wakilnya, PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini) selaku mustajir sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Akad Ijarah.
Kedua, Akad Wakalah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah yang telah menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan berdasarkan Akad Ijarah setuju bertindak selaku Muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan selaku Wakil dan Perseroan selaku Wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk menggunakan atau mengembangkan bagi dirinya sendiri, atau disewakan ataupun dijual lagi kepada pihak ketiga sebagai penyewa atau pembeli sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Akad Wakalah.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Rp250 miliar setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk pembayaran penuh Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022.
(*)