Ini Bocoran Soal Ketentuan Hunian Berimbang di Ibu Kota Negara

Usulan perubahan atau revisi atas Undang Undang Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tengah bergulir/foto: kementerian pupr

Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.

Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

(*)

Pos terkait