Dia menjelaskan, pembentukan usaha patungan ini turut menunjang kegiatan usaha perseroan dimana perseroan akan memperoleh capital gain dari penyertaan tersebut sehingga akan memperkuangan keuangan perseroan.
“Tidak ada dampak hukum dan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan,” papar Farid.
Mengutip laporan keuangan ADCP, per akhir Juni 2023, kepemilikan ADHI di emiten properti tersebut adalah sebesar 90%.
(*)