“Prinsipnya, kami bersedia bekerja sama untuk menyelesaikan kerapatan tapal batas antara hutan dan APL. Sinkronisasi data sangat penting karena data yang kami terima dari kedua pihak kadang berbeda. Kami hanya perlu duduk bersama untuk menentukan sejauh mana yang bisa diselesaikan,” kata dia.
Komitmen kerja sama juga disampaikan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman.
Dia berharap, kerja sama bisa diimplementasi dengan Memorandum of Understanding (MoU) antar kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Penjualan SCG di Indonesia Tembus Rp17 Triliun
“Karena kami juga bagian dari kementerian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, maka kami juga mohon bantuan dari Teman-teman di ATR, Kehutanan, dan Kemendagri,” ujarnya.
Program ILASP ini diharapkan dapat memberi solusi jangka panjang untuk penyelesaian konflik lahan yang sering mengganggu pembangunan dan investasi di Indonesia.
Oleh sebab itu, sebagai tindak lanjut dari pertemuan kali ini akan disegerakan penandatanganan MoU yang melibatkan lima kementerian/lembaga, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BIG, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Transmigrasi.
(*)





