Hal itu, katanya, dilaksanakan melalui penyaluran bantuan peningkatan kualitas sesuai Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 meliputi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sejahtera, BSPS, Sarana Hunian Pariwisata, serta Klinik Rumah Swadaya (KRS).
Selain itu, juga bantuan penyediaan melalui pembangunan rumah susun serta rumah khusus, bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) berupa jalan, drainase, sistem penyediaan air minum serta prasarana dan sarana pengelolaan persampahan. Selain itu ada juga insentif PPN-DTP, subsidi pembiayaan kepemilikan rumah serta pengembangan sistem informasi dalam upaya sinkronisasi data.
“Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan juga terus mendorong inovasi bidang perumahan berupa pembangunan hunian berkelanjutan serta rumah inti tumbuh tahan gempa (RITTA) dengan meningkatkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan bidang perumahan,” kata Iwan.
(*)