Pasar Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun
Ilustrasi uang koin dengan bulan bintang.--istockphoto.com
Tokenisasi RWA merupakan proses merepresentasikan aset dunia nyata ke dalam bentuk token digital. Aset yang berpotensi menjadi objek tokenisasi antara lain emas dan properti.
Sementara itu, tokenisasi instrumen keuangan syariah dapat mencakup produk seperti sukuk. Salah satu inisiatif yang menjadi perhatian adalah rencana tokenisasi Sukuk Negara Valas yang disebut tengah dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Melalui tokenisasi, aset atau instrumen investasi yang sebelumnya memiliki nilai nominal besar berpotensi direpresentasikan dalam unit yang lebih kecil. Skema tersebut dapat membuka peluang akses bagi investor dengan kemampuan modal yang berbeda-beda.
Namun, hak kepemilikan, manfaat ekonomi, serta perlindungan bagi pemegang token akan bergantung pada struktur hukum dan ketentuan produk yang diterapkan.
Regulasi dan Edukasi Jadi Kunci
Di tengah peluang tersebut, pengembangan aset digital berbasis syariah masih memerlukan kejelasan regulasi dan mekanisme operasional.
Dalam materi yang disampaikan FLOQ, DSN MUI disebut belum menerbitkan fatwa resmi yang secara eksplisit mengesahkan kategori aset kripto yang dimaksud sebagai instrumen yang patuh syariah.
Pengembangan ekosistem tersebut masih membutuhkan kesiapan infrastruktur transaksi, termasuk kelembagaan kustodian, mekanisme kliring, penyelesaian transaksi, serta kepastian hukum dan struktur produk.
Kepatuhan terhadap prinsip syariah juga perlu dinilai berdasarkan karakteristik dan struktur masing-masing instrumen. Karena itu, penggunaan teknologi blockchain atau keberadaan aset dasar tidak dengan sendirinya menjadikan suatu produk otomatis sesuai dengan prinsip syariah.
Selain regulasi, edukasi mengenai karakteristik dan risiko aset digital juga menjadi aspek penting. Besarnya populasi Muslim di Indonesia tidak serta-merta menjamin seluruh masyarakat berminat terhadap aset kripto atau memilih instrumen investasi syariah.
Yudhono menilai, kolaborasi antara regulator, lembaga terkait, dan pelaku industri diperlukan untuk membangun ekosistem yang transparan dan akuntabel.
“Kami memandang akselerasi aset digital berbasis syariah sebagai manifestasi dari evolusi ekosistem finansial digital nasional. Sinergi yang kuat antara otoritas regulator, lembaga terkait, serta pelaku industri amat krusial dalam membangun ekosistem yang akuntabel dan transparan. Melalui landasan yang kukuh, terobosan ini diyakini mampu menghadirkan ragam pilihan investasi yang aman bagi masyarakat,” pungkas Yudhono.
(*)