Pasar Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun

Pasar Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun

Ilustrasi uang koin dengan bulan bintang.--istockphoto.com

Jakarta, landbank.co.id - Total aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp3.231 triliun per Agustus 2026.

CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis menilai, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekosistem keuangan digital yang mengedepankan prinsip syariah. Potensi tersebut didukung oleh besarnya populasi Muslim serta perkembangan teknologi blockchain.

Berdasarkan data yang dikutip dalam keterangan FLOQ, sekitar 87,2% penduduk Indonesia atau lebih dari 207 juta jiwa beragama Islam. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung pengembangan produk keuangan yang mempertimbangkan prinsip syariah.

Sementara itu, publikasi Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD) bersama London Stock Exchange Group (LSEG) memproyeksikan aset keuangan syariah global mencapai US$6,5 triliun pada 2025 dan berpotensi melampaui US$10,5 triliun pada 2030.

Menurut Yudhono, besarnya pasar keuangan syariah nasional dapat menjadi peluang bagi inovasi aset digital yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Indonesia menyimpan daya tarik luar biasa terkait pengembangan ekosistem aset digital berbasis syariah. Melesatnya sektor keuangan syariah yang diimbangi luasnya ceruk pasar nasional membuka celah besar bagi lahirnya ragam inovasi yang kontekstual. Kami memandang tokenisasi sebagai jembatan strategis yang sanggup mempertemukan keunggulan teknologi blockchain dengan produk finansial yang ditopang oleh underlying asset serta struktur hukum yang eksplisit,” ujar Yudhono dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id Jumat, 30 Oktober 2026.

Untuk menggambarkan skala peluang tokenisasi, FLOQ menggunakan total aset keuangan syariah Indonesia sebesar Rp3.231 triliun sebagai dasar simulasi matematis.

Yudhono menjelaskan, apabila tokenisasi dapat menjangkau 0,1% dari nilai tersebut, nominal ekuivalennya mencapai sekitar Rp3,23 triliun. Jika porsinya meningkat menjadi 0,5%, nilainya setara dengan Rp16,16 triliun. Sementara itu, tokenisasi sebesar 1% akan menghasilkan nilai ekuivalen sekitar Rp32,31 triliun.

Meski demikian, angka tersebut merupakan simulasi ilustratif, bukan proyeksi resmi pertumbuhan pasar aset kripto syariah maupun jaminan investasi yang akan terealisasi.

Nilai aset keuangan syariah yang menjadi dasar perhitungan juga tidak serta-merta dapat ditokenisasi seluruhnya. Setiap aset tetap memerlukan penilaian kelayakan, kejelasan kepemilikan, serta struktur hukum dan mekanisme transaksi yang sesuai.

Menurut Yudhono, manfaat tokenisasi tidak hanya berkaitan dengan nilai aset yang direpresentasikan secara digital, tetapi juga peluang memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan.

“Inovasi tokenisasi berpotensi menawarkan paradigma baru dalam tata cara representasi aset dan produk finansial secara digital. Apabila dikemas melalui arsitektur yang solid, mekanisme ini sanggup memperbanyak alternatif instrumen bagi publik. Kendati demikian, faktor kepastian legalitas kepemilikan, mutu aset dasar, ketersediaan transparansi, hingga perlindungan konsumen wajib dijadikan prioritas utama,” imbuhnya.

Tokenisasi RWA dan Sukuk Jadi Perhatian

Peluang pengembangan aset digital berbasis syariah juga mendapat perhatian dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Dalam gelaran Ijtima Sanawi XXII DSN MUI pada 21 Oktober 2026, Wakil Bendahara DSN MUI M. Gunawan Yasni memaparkan dua klasifikasi aset digital yang berpotensi dikembangkan dengan memperhatikan prinsip syariah, yakni tokenisasi Real World Asset (RWA) dan instrumen keuangan syariah.