SIM Keliling Jakarta Hari Ini Dibuka, Cek Lokasi dan Syarat di Sini
Sebanyak lima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta kembali dibuka hari ini Senin, 20 Juli 2026.--Ditlantas Polda Metro Jaya
Jakarta, landbank.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan, layanan SIM Keliling Jakarta ini dibuka bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, gerai SIM Keliling Jakarta ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi para calon peserta yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Sebagai informasi, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Berikut ini daftar lokasi SIM Keliling Jakarta Senin, 20 Juli 2026:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
(*)