Prosedur Pendaftaran Haji Plus
Berikut adalah langkah-langkah prosedur pendaftaran Haji Plus yang harus diikuti calon jamaah:
-
Mendaftar ke PIHK
Calon jamaah haji datang langsung ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang terdaftar dan resmi. PIHK akan memberikan tanda bukti registrasi sebagai bukti pendaftaran. -
Melakukan Pembayaran ke BPS BPIH
Calon jamaah melakukan pembayaran setoran awal ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPS BPIH) melalui bank yang ditunjuk. -
Mendapatkan Bukti Setoran Awal
Setelah pembayaran dilakukan, BPS BPIH akan memberikan bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi. Nomor ini penting sebagai syarat untuk memperoleh nomor porsi haji khusus. -
Membawa Bukti Setoran dan Dokumen ke Kanwil Kemenag Provinsi
Calon jamaah haji harus membawa bukti setoran awal dan dokumen persyaratan lainnya ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi tempat tinggal. -
Mendapatkan Surat Pendaftaran Porsi Haji (SPPH)
Kanwil Kemenag Provinsi akan menerbitkan Surat Pendaftaran Porsi Haji (SPPH) yang berisi Nomor Porsi bagi calon jamaah. Nomor ini akan digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Biaya Haji Plus 2025
Biaya untuk mengikuti Haji Plus tahun 2025 diperkirakan berkisar antara USD 4.500 hingga USD 5.000 (sekitar Rp 134 juta – Rp 168 juta), tergantung pada penyelenggara dan paket yang dipilih. Biaya ini mencakup berbagai fasilitas seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama berada di Tanah Suci.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran Haji Plus, calon jamaah dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Agama atau menghubungi PIHK terdaftar.
(*)