Syarat Penerima BSU 2025
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
-
Mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan UMP/UMK di masing-masing daerah
-
Bukan TNI, Polri, atau PNS
-
Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
-
Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer
Cara Cek Penerima BSU Melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja dapat mengecek kelayakan dan status kepesertaannya melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka laman: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Klik “Buat Akun Baru” untuk mendaftar
-
Isi data perusahaan dan identitas pengguna
-
Masukkan NPP, email, password, dan data lengkap sesuai KPJ
-
Verifikasi OTP yang dikirim ke nomor HP
-
Aktivasi akun melalui email dan login ke sistem
-
Setelah masuk, pilih perusahaan binaan dan akses data
-
NIK dan status keaktifan peserta akan muncul
Pastikan NIK dan data kepesertaan Anda valid, karena data ini sangat penting dalam proses penyaluran BSU maupun klaim jaminan lainnya seperti JHT dan pensiun.
(*)