Service Mobil Listrik Wuling
Seperti halnya mobil konvensional, mobil listrik Wuling juga memerlukan perawatan yang dilakukan di bengkel resmi. Layanan servis pertama untuk mobil listrik Wuling dijadwalkan saat odometer mencapai 5.000 kilometer. Servis berikutnya dilakukan setiap interval pada 5.000 kilometer, kemudian 10.000 kilometer, dan selanjutnya setiap kelipatan 10.000 kilometer, seperti pada 20.000 kilometer, 30.000 kilometer, dan seterusnya.
Spare Part Mobil Listrik Wuling
Wuling Motors Indonesia telah menjamin ketersediaan suku cadang atau spare part mobil listrik yang dijual di Indonesia. Dengan demikian, konsumen tidak perlu menunggu atau melakukan pemesanan. Namun, ketersediaan ini terbatas pada suku cadang yang bergerak cepat (fast moving), sementara untuk suku cadang yang bergerak lambat (slow moving), konsumen perlu melakukan pemesanan terlebih dahulu.
Booking Fee Mobil Listrik Wuling
Mobil listrik Wuling bisa di-booking dengan booking fee sesuai yang telah ditetapkan oleh masing-masing diler. Booking fee atas mobil listrik Wuling dapat dikembalikan bila sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Subsidi Mobil Listrik Wuling
Mulai 1 April 2023, bantuan pemerintah dalam bentuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diberlakukan untuk mobil listrik. Warga yang berminat untuk membeli mobil listrik hanya perlu mengunjungi dealer untuk melakukan transaksi.
Mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% mulai 1 April 2023 memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN sebesar 10%. Akibatnya, mobil listrik yang memenuhi kriteria ini hanya akan dikenai PPN sebesar 1%. Keberadaan insentif PPN secara praktis mengurangi harga jual mobil listrik.
Detail aturan mengenai insentif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2023, tertanggal 29 Maret 2023.
Aturan ini menjelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah akan diberlakukan saat penyerahan kepada konsumen akhir. Insentif ini juga berlaku mulai bulan Pajak April 2023 hingga bulan Pajak Desember 2023.
Berkenaan dengan mekanisme ini, aturan menegaskan bahwa pengusaha kena pajak yang menyerahkan KBLBB Roda Empat Tertentu dan/atau KBLBB Bus Tertentu harus menyusun faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah dalam surat pemberitahuan masa PPN. Sementara bagi konsumen, prosesnya hanya memerlukan kunjungan ke dealer untuk melakukan pemesanan seperti biasa. PPN akan dipotong oleh pihak dealer.
(*)