Hal ini dikarenakan tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik (m3) padahal fungsi dan peruntukannya sama dengan hunian lainnya, bukan sebagai kegiatan ekonomi seperti gedung komersial.
Penyesuaian tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Penyesuaian tarif air ini merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
(*)