Jakarta, landbank.co.id– Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berpeluang untuk menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Program penyediaan rusunawa ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mencari tempat tinggal dengan harga yang terjangkau.
Para calon penghuni rusunawa harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Proses pendaftaran untuk Rusunawa kini dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Pemukiman (Sirukim).
Baca juga: Knight Frank Indonesia: Ekspatriat Tenant Utama Apartemen Sew
Aplikasi ini, seperti dikutip dari Antara, mempermudah calon penghuni untuk mengakses informasi dan mengurus pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor.
Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penghuni Rusunawa di Jakarta. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
Baca juga: Melirik Bata Interlock Presisi SIG untuk Rumah Ramah Lingkungan
Langkah membuat akun di aplikasi Sirukim
- Unduh dan buka aplikasi SIRUKIM di smartphone Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- Isikan NPWP dan slip gaji.
- Masukkan email aktif untuk pengiriman kode verifikasi.
- Setelah verifikasi berhasil, pilih lokasi rusun yang tersedia.
Cara daftar Rusunawa melalui aplikasi Sirukim