Begini Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Melunasi KPR di BTN

Ilustrasi rumah subsidi./Foto: BP Tapera.

2. Meminta Surat Tanda Pelunasan KPR

Selanjutnya, mintalah Surat Tanda Lunas dari pihak bank. Surat ini penting sebagai bukti pelunasan yang dibutuhkan dalam proses penghapusan hak tanggungan (roya) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bacaan Lainnya

3. Mengurus Surat Roya di BPN

Proses berikutnya adalah mengurus surat roya untuk menghapus hak tanggungan atas rumah. Jika tidak dihapus, status rumah tetap tercatat sebagai jaminan utang meskipun cicilan telah lunas.

Persyaratan mengurus roya meliputi:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

  • Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan

  • Surat tanda lunas dari bank

  • Formulir permohonan roya

Debitur bisa mengurus roya langsung ke Kantor BPN atau secara online melalui situs htel.atrbpn.go.id.

Tata cara pengurusan roya:

  • Offline: Datangi Kantor BPN, serahkan dokumen, lakukan pembayaran administrasi, lalu tunggu proses pencatatan dan penerbitan sertifikat baru.

  • Online: Daftar akun di website BPN, isi data hak tanggungan, unggah dokumen persyaratan, bayar biaya administrasi, dan ikuti proses verifikasi hingga selesai.

Dengan menyelesaikan semua tahapan ini, kepemilikan rumah sepenuhnya sah atas nama debitur tanpa beban hak tanggungan.

(*)

Pos terkait