Landbank.co.id
Beranda Rumah Subsidi Begini Aturan Lengkap Bantuan Biaya Administrasi Rumah MBR, Tersedia Rp880 Miliar

Begini Aturan Lengkap Bantuan Biaya Administrasi Rumah MBR, Tersedia Rp880 Miliar

Pemerintah menggelontorkan insentif fiskal sektor perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa Bantuan Biaya Administrasi (BBA) Rp4 juta per debitur/foto: kementerian pupr

Lalu, harus punya perjanjian kerja sama dengan Satker Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk penyaluran subsidi bantuan uang muka.

BBA dapat diberikan kepada Debitur/Nasabah KPR Sejahtera atau KPR Tapera sebagai pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi KPR Sejahtera atau KPR Tapera.

Bantuan itu dapat dimanfaatkan MBR untuk membayar biaya provisi, biaya laporan penilaian akhir, biaya appraisal, biaya notaris, biaya akta jual beli, biaya balik nama sertifikat, urat kuasa memberikan hak tanggungan, dan biaya peningkatan hak.

Sementara itu, pendanaan BBA bersumber dari pertama, anggaran pendapatan belanja negara, kedua, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Baca Ini Kalau Mau Tahu Anggaran Perumahan Rp4,53 Triliun Tahun 2025

 

 

(*)

Halaman: 1 2

Iklan