Begini Aturan Lengkap Bantuan Biaya Administrasi Rumah MBR, Tersedia Rp880 Miliar
Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah menggelontorkan insentif fiskal sektor perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa Bantuan Biaya Administrasi (BBA) Rp4 juta per debitur.
Insentif properti Bantuan Biaya Administrasi tersebut berlaku untuk tahun 2023 dan tahun 2024.
Bantuan Biaya Administrasi MBR yang berlaku selama 14 bulan itu mencakup untuk November–Desember 2023 sebanyak 62 ribu unit.
Lalu, untuk rentang sepanjang Januari-Desember 2024 diberikan kepada 220 ribu unit. Khusus 2024, dengan asumsi per unit mendapat bantuan Rp4 juta, nilai anggaran yang tersedia Rp880 miliar.
BBA tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Peraturan Menteri itu ditandatangani dan ditetapkan oleh M Basuki Hadimuljono, menteri PUPR pada 10 November 2023.
Permen itu bilang bahwa BBA adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi pembiayaan pemilikan rumah sejahtera.
Bantuan diberikan kepada MBR yang membeli rumah melalui kredit pemilikan rumah sejahtera (KPR Sejahtera) berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain itu, MBR yang membeli rumah melalui kredit pemilikan rumah Tapera (KPR Tapera).
Kedua skema pembelian KPR itu dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang penyalurannya bekerja sama dengan bank pelaksana.
Bank umum dan bank umum syariah untuk menjadi bank pelaksana harus memiliki perjanjian kerja sama dengan BP Tapera untuk penyaluran FLPP dan Tapera.