Untuk pengembangan tanah meliputi penyiapan tanah untuk kegiatan perumahan dan kawasan permukiman, Lalu, peremajaan kota dan pengembangan kawasan terpadu.
Selain itu, konsolidasi lahan, pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana dan prasarana lain, pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha Badan Bank Tanah, dan dan proyek strategis nasional.
Terkait pengembangan tanah dapat berbentuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi khusus, kawasan ekonomi lainnya, dan bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan Bank Tanah.
Sementara itu, untuk pembangunan dapat dilaksanakan oleh Bank Tanah dan/atau kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.
Untuk kegiatan pengembangan tanah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang.
Kemudian, dalam hal penyusunan rencana kegiatan pengembangan tanah yang bersifat strategis dan belum termuat dalam rencana tata ruang.
(*)