Baca Ini Agar Tidak Gagal Mendapat Insentif PPN DTP
Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah memberi ruang kepada konsumen properti untuk mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga akhir 2024.
Insentif sektor properti PPN DTP itu dipertegas oleh Peraturan Menteri Keuangan RI No 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
“Kebijakan ini (PPN DTP) diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Ketetapan insentif itu, dilansir Antara, masih sama seperti yang diatur dalam PMK sebelumnya.
Pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Sementara jumlah PPN yang ditanggung untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.
Sebelumnya, isyarat bakal diperpanjangnya insentif PPN DTP hingga akhir 2024 dilontarkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Kebijakan tersebut yang berlaku mulai 1 September 2024 itu diharapkan mendorong kemampuan kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi. Kita tahu sektor konsumsi dan perumahan itu multiplier effect-nya tinggi,” kata Airlangga Hartato dikutip dari Antara.
Nah, agar konsumen tidak gagal untuk mendapatkan PPN DTP perlu memerhatikan beberapa hal.