Site icon Landbank.co.id

Anak Usaha TRIN Dapat Fasilitas Kredit Rp40 Miliar

PT Triniti Garam Properti, anak usaha PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) akan memanfaatkan kredit bank untuk proyek Sequoia Hills, Sentul/foto: sequoiahills.co.id

Jakarta, landbank.co.id– PT Triniti Garam Properti (TGP) mendapat fasilitas kredit maksimal sebesar Rp40 miliar dalam bentuk kredit modal kerja dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Perjanjian fasilitas kredit itu diteken PT Triniti Garam Properti dengan BJB, Rabu, 26 Maret 2025.

TGP yang merupakan anak usaha PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) akan memanfaatkan fasilitas kredit itu untuk proyek Sequoia Hills, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Tujuan Fasilitas Kredit yang diberikan yaitu untuk biaya modal kerja kegiatan operasional dalam pembangunan Proyek Sequoia Hills,” jelas Direktur Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk, Ishak Chandra dalam keterangan tertulis, 26 Maret 2025.

Dia menjelaskan, jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan adalah 24 bulan sejak ditandatangani oleh kedua pihak.

Baca juga: GDV Proyek TRIN Sentuh Rp31,05 Triliun

“Suku bunga dari fasilitas kredit tersebut yaitu sebesar 12,50 persen per tahun (subject to change),” papar Ishak Chandra.

Dia menerangkan, kepemilikan Perintis Triniti Properti di Triniti Garam Properti sebesar 65 persen.

Sementara itu, anak usaha TRIN lainnya, yakni PT Triniti Menara Serpong (TMS) melakukan kerja sama dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) untuk modal krja kegiatan operasional pembangunan proyek apartemen Collins Boulevard, Tangerang, Banten.

Ishak menerangkan, pada 26 Maret 2025, telah dilakukan penandatanganan atas perubahan perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut.

Terdapat perubahan pada jangka waktu untuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) yaitu sampai dengan 19 Mei 2025, dan Pembiayaan Jangka Menengah (PJM) berlaku 5 tahun sejak ditandatangani oleh kedua pihak.

Lalu, perubahan suku bunga atas PRK dan PJM yaitu masing-masing sebesar 8,5 persen per tahun yang mana sebelumnya yaitu 10,75 persen, dengan biaya provisi sebesar 1 persen per tahun.

“Kejadian ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan,” jelas Ishak Chandra.

 

(*)

 

Exit mobile version