“Hak Bertempat Tinggal”

Sabtu 06-06-2026,15:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Tetapi melampaui hunian. Mengandung ruang. Tetapi melampaui ruang.

Mengandung kota.

Tetapi melampaui kota.

Karena yang sedang dijaga oleh konstitusi sesungguhnya bukan bangunan. Melainkan keberadaan manusia.

Mungkin karena itu saya semakin percaya bahwa Pasal 28H Ayat (1) UID 1945 sesungguhnya bukan pasal tentang rumah. Tapi pasal tentang cara manusia meng-ada di dunia.

Rumah hanyalah salah satu bentuknya. Hunian hanyalah salah satu mediumnya. Permukiman hanyalah salah satu wadahnya.

Tetapi yang dijamin konstitusi adalah sesuatu yang jauh lebih fundamental, yaitu: hak untuk bermukim sebagai manusia. Hak untuk meruang. Hak untuk merumah. Hak untuk berhuni. Hak untuk berkota. Hak untuk menjadi manusia yang sungguh-sungguh ber-ada.

Dan mungkin, jika Heidegger lahir di Nusantara, berjalan di gang-gang kampung Jakarta, duduk di beranda Rumah Gadang, atau menyaksikan senja di tepian Danau Toba, dia akan tersenyum membaca Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: Ini Tantangan Penyerapan Sektor Perumahan

Lalu berkata pelan:  “Konstitusi ini tidak sedang berbicara tentang rumah.

Konstitusi ini sedang berbicara tentang manusia.”

Tabik.

 

*) Advokat, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUT) Institute, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia.

Tags :
Kategori :

Terkait