Tidak Kawin Rp10.500.000
Kawin Rp12.000.000
b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp12.000.000
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a.Umum:
Tidak Kawin Rp12.000.000
Kawin Rp14.000.000
b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp14.000.000
Semula, ketentuan besaran penghasilan MBR diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Merujuk aturan ini batasan penghasilan MBR berkisar Rp7 juta hingga Rp7,5 juta untuk masyarakat yang tidak kawin, sedangkan yang sudah kawin berkisar Rp8 juta-10 juta.
Baca juga: Daftar Lengkap Kriteria MBR Terbaru
Sementara itu, ketentuan satu orang untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berkisar Rp8 juta-10 juta.
Batasan penghasilan Rp7 juta untuk zonasi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Lalu, untuk penghasilan maksimal Rp7,5 juta untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.