Isi Lengkap Permen PKP No 5 Tahun 2025 soal Penghasilan MBR

Jumat 25-04-2025,11:28 WIB
Reporter : Edo Rusyanto
Editor : Edo Rusyanto

Tidak Kawin Rp10.500.000

Kawin  Rp12.000.000

b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera  Rp12.000.000

 

Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

a.Umum:

Tidak Kawin Rp12.000.000

Kawin  Rp14.000.000

b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera   Rp14.000.000

 

Semula, ketentuan besaran penghasilan MBR diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Merujuk aturan ini batasan penghasilan MBR berkisar Rp7 juta hingga Rp7,5 juta untuk masyarakat yang tidak kawin, sedangkan yang sudah kawin berkisar Rp8 juta-10 juta.

Baca juga: Daftar Lengkap Kriteria MBR Terbaru

Sementara itu, ketentuan satu orang untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berkisar Rp8 juta-10 juta.

Batasan penghasilan Rp7 juta untuk zonasi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Lalu, untuk penghasilan maksimal Rp7,5 juta untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Tags :
Kategori :

Terkait