Isi Lengkap Permen PKP No 5 Tahun 2025 soal Penghasilan MBR

Jumat 25-04-2025,11:28 WIB
Reporter : Edo Rusyanto
Editor : Edo Rusyanto

Sementara itu, untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus

mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang dimaksud adalah meliputi: berkewarganegaraan Indonesia, serta memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR.

Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

(*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait