Kelima, laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
“Mata acara keenam. perubahan susunan pengurus Perseroan,” urai manajemen ADCP.
Manajemen ADCP menjelaskan, pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPST adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Lalu, bagi mereka yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah pemegang subrekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa Efek pada 9 Mei 2025.
Baca juga: Pendapatan Hotel ADCP Tumbuh 12 Persen
Sementara itu, per akhir Maret 2025, pemegang saham ADCP mencakup PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebanyak 19.999.900.000 lembar atau setara 90 persen, Koperasi Adhi Sejahtera 100.000 lembar (0,00 persen), dan masyarakat 2.222.222.200 lembar (10,00 persen).
(*)