Keempat, aspek hunian/perumahan sebesar 11,06%. Alasan di dalam aspek ini antara lain belum dihuni karena sedang renovasi (penambahan dapur).
Kelima, aspek lainnya sebesar 15%. Alasan di dalam aspek ini di antaranya karena MBR penerima manfaat meninggal dunia.
Lalu, tidak dihuni karena sudah pelunasan dipercepat (sudah bukan MBR), dan masih perlu tambahan waktu untuk pindah tempat tinggal.
“Hasil dari proses pemantauan dan evaluasi merupakan masukan untuk proses perencanaan kedepan, untuk itu BP Tapera selaku operator berkewajiban untuk menyampaikan saran perbaikan yang diperlukan kepada semua pihak-pihak terkait dalam penyaluran dana tersebut,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dilansir laman tapera.go.id.
(*)