Landbank.co.id
Beranda Nasional Ada 126 Juta Bidang Tanah Harus Disertifikasi

Ada 126 Juta Bidang Tanah Harus Disertifikasi

Saat ini ada sekitar 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia yang harus disertifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/foto: landbank.co.id

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta bantuan dan partisipasi dari masyarakat yang sudah menerima layanan PTSL agar mensosialisasikan pada masyarakat lain, supaya program percepatan sertifikasi tanah bisa segera terealisasi.

“Mari bersama-sama sosialisasikan agar yang belum mendaftarkan melakukan sertifikasi tanahnya, bisa segera melakukan pendaftaran. Program PTSL ini banyak manfaatnya, mencegah adanya mafia tanah,”ujar dia.

Baca Juga:  PT Timah Gandeng Badan Bank Tanah untuk Kepastian Hukum Aset Tanah

Raja Antoni juga meminta masyarakat untuk dapat mempergunakan sertifikat tanah yang telah diterima itu dengan bijak, seperti untuk keperluan usaha dan lainnya.

 

 

 

(*)

Halaman: 1 2

Iklan