Landbank.co.id
Beranda Rumah Subsidi Cerita BP3 dan Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

Cerita BP3 dan Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

Kehadiran Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan ini dinilai mampu membantu pembiayaan perumahan bersubsidi dengan dana konversi/foto: perumahan.pu.go.id

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah dan para pengembang tengah mengkaji adanya pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai langkah untuk mensukseskan Program 3 juta rumah Presiden Indonesia terpilih Prabowo-Gibran.

Kehadiran Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan ini dinilai mampu membantu pembiayaan perumahan bersubsidi dengan dana konversi.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Fitrah Nur menyatakan, pembentukkan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan  merupakan salah satu cara menyediakan pembiayaan untuk memenuhi target pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat.

Pasalnya, kata dia, BP3 mengumpulkan dana konversi dari pengembang, sehingga tidak akqn memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Salah satunya upaya mensukseskan pembangunan rumah adalah melalui penyiapan BP3. Anggaran pembangunan rumahnya kan bisa dari dana konversi, dari hunian berimbang ya. Mungkin itu salah satunya, mungkin ada lagi cara-cara lain,” ujar Fitrah dilansir laman perumahan.pu.go.id.

Laman itu menyebutkan bahwa pernyataan Fitrah dilontarkan di sela Rakernas Apersi 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Selasa, 23 Juli 2024.

Fitrah menjelaskan, pemerintah telah memiliki regulasi hunian berimbang, dimana, setiap pengembang membangun 1 rumah mewah di atas Rp5 miliar, pengembang juga wajib membangun 2 rumah menengah dengan rentang harga Rp1 – 5 miliar dan 3 rumah murah dengan rentang harga di bawah Rp1 miliar.

Sayangnya, masih mengutip laman itu, saat ini penerapan kebijakan tersebut kurang maksimal. Dengan adanya BP3 ini, maka pelaksanaan pembangunan rumah murah nantinya dikonversi menjadi biaya yang harus dibayarkan yang nilainya setara dengan harga rumah murah yang jadi kewajiban pengembang tadi.

Baca Juga:  Kontribusi Rumah MBR 86% Terhadap Torehan Program Sejuta Rumah

Menurut dia, dana Konversi Hunian Berimbang yang dibayarkan lewat BP3 itu bisa membantu menyediakan dana selain dari APBN.

FItrah mengatakan kalau pembangunan rumah hanya mengandalkan dana APBN, maka ruang fiskal akan sempit.

Dia menerangkan, dasar hukum penerapan Dana Konversi Hunian Berimbang terhadap pengembang tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 mengatur pengembang yang membangun rumah mewah atau rumah menengah harus membangun tiga rumah subsidi. Peraturan ini berlaku untuk di satu kabupaten.

Halaman: 1 2

Iklan