Merujuk aturan Kementerian ATR/BPN tersebut harga minimal hunian bagi warga negara asing (WNA) berkisar Rp 1-5 miliar. Harga tersebut tergantung jenis hunian dan lokasinya. Misal, untuk rumah tapak di DKI Jakarta minimal Rp 5 miliar per unit, sedangkan untuk rumah susun (rusun) minimal Rp 3 miliar.
Lalu, Jawa Barat minimal Rp 5 miliar (rumah tapak) dan Rp 2 miliar (rusun). Selain itu, Nusa Tenggara Barat Rp 2 miliar (rumah tapak) dan Rp 1 miliar (rusun).
Kembali soal insentif PPN DTP. Program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN DTP adalah hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.
Namun, dikutip Antara baru-baru ini, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.
Sementara itu, untuk paruh kedua 2024, yakni pada Juli sampai Desember, PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen.
(*)