Site icon Landbank.co.id

Waskita Beton Bayar Utang Rp106,36 Miliar

Anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) membayar utang senilai Rp106,36 miliar, Selasa, 25 Maret 2025/foto: capture wsbp

Jakarta, landbank.co.id– PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) membayar utang senilai Rp106,36 miliar, Selasa, 25 Maret 2025.

Mengutip keterangan tertulis PT Waskita Beton Precast Tbk, aksi korporasi itu merupakan Pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) Perseroan.

Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk menjelaskan, berdasarkan ketentuan pada Tranche A & Tranche B Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berlaku efektif sejak 20 September 2022 sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 (Perjanjian Perdamaian), WSBP telah melakukan pembayaran CFADS Tahap V sebesar Rp106,36 miliar pada 25 Maret 2025.

Pembayaran tersebut mencakup sebesar Rp3,26 untuk pembayaran kupon Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022.

Lalu, sebesar Rp36,28 miliar merupakan pembayaran bunga kepada Kreditur Finansial (perbankan).

Kemudian, sebesar Rp66,80 miliar merupakan pembayaran CFADS Tahap V kepada Kreditur Dagang (Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu).

Baca juga: Sektor Properti Nyumbang 10,15 Persen Kontrak Baru Wika Beton

“Dalam pembayaran CFADS Tahap V tersebut terdapat alokasi atas dana hasil lelang aset Perseroan (asset disposal) yang telah dijalankan pada 8 Januari 2025,” urai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar dalam surat tertulis 25 Maret 2025.

Adapun dana yang dialokasikan oleh anak PT Waskita Karya Tbk ini sebesar Rp1,31 miliar, mencakup sebesar Rp1,03 miliar merupakan porsi pembayaran pokok kepada Kreditur Finansial (Perbankan) yang telah dibayarkan pada 25 Maret 2025.

Lalu, sebesar Rp155,96 juta merupakan porsi pembayaran kepada Kreditur Dagang (Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu) yang telah dibayarkan pada 25 Maret 2025.

Kemudian, sebesar Rp93,04 juta merupakan porsi pembayaran pokok Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022 (Belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund).

Selain itu, sebesar Rp33,74 juta merupakan porsi pembayaran kepada PT Bank DKI selaku Kreditur Finansial Lainnya (Belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund).

“WSBP akan melaksanakan pembayaran CFADS tahap berikutnya pada tanggal 25 September 2025,” jelas Fathul Anwar.

 

(*)

Exit mobile version