Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan, Rudi Yunanto didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya, Suryo Adhi Kustario dengan Region Chief Executive Officer (RCEO) Region IX Kalimantan Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk, Ricky Ricardo didampingi Branch Manager Bank BSI Kantor Cabang Martapura, Buyung Yudi Gunawan.
“Penandatangan kerja sama antara Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk ini merupakan sebagai bentuk upaya mewujudkan pelaksanaan penyaluran bantuan BSPS tahun anggaran 2024,” kata dia.
Dia menerangkan, BSI sebagai bank penyalur dana BSPS dalam pelaksanaan kegiatan BSPS Tahun Anggaran 2024 diharapkan dapat menjadi lebih baik serta dapat terus membantu mewujudkan program kegiatan BSPS yang tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu.
“Selain itu, akuntabel sehingga dapat membantu mewujudkan perbaikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni di Provinsi Kalimantan Selatan,” harapnya.
Sementara itu, Region Chief Executive Officer (RCEO) Region IX Kalimantan Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk, Ricky Ricardo menyatakan siap mendukung penyaluran Program BSPS kepada masyarakat. BSI sebagai Sahabat Sosial, Sahabat Finansial dan Sahabat Spiritual juga terus berkomitmen mempertahankan kinerja baik dalam menyalurkan bantuan secara efektif, cepat dan tepat waktu agar sesuai dengan ekspektasi Kementerian PUPR.
“Kami mendukung penuh pemerintah pusat tentang Program BSPS serta bersyukur kembali dipercaya Kementerian PUPR sebagai mitra perbankan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat di Kalimantan Selatan,” ujar dia.
(*)