“Mata acara ke-1 dan ke-2 untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan (ii) POJK 17 juncto POJK 42,” jelas manajemen UANG.
Dalam keterbukaan informasi itu disebutkan bahwa yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 6 September 2024, sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Selain itu, para pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat tersebut, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah.
“Para Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara,” bunyi keterbukaan informasi itu.
(*)