Selain itu, pendirian perusahaan itu juga bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Keterbukaan informarsi mengenai pendirian perusahaan ini dilakukan oleh perseroan dalam rangka menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan pemenuhan atas ketentuan POJK No.31/2015,” jelas Jemmy Kusnadi.
Dalam surat yang sama dijelaskan bahwa kepemilikan SMRA di SMIP adalah sebesar 99,99%, begitu juga di SMPD, yakni 99,99%.
(*)