Landbank.co.id
Beranda Pasar Modal Summarecon Agung Dirikan Dua Perusahaan Patungan Baru

Summarecon Agung Dirikan Dua Perusahaan Patungan Baru

Emiten properti, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mendirikan dua perusahaan patungan baru berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Banten./foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Emiten properti, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mendirikan dua perusahaan patungan baru berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Langkah itu ditempuh PT Summarecon Agung Tbk melalui dua anak usahanya, yakni PT Summarecon Investment Properti (SMIP) dan PT Summarecon Property Development (SMPD).

Mitra PT Summarecon Agung Tbk dalam pendirian perusahaan patungan baru tersebut adalah PT Setiawan Dwi Tunggal (SDT).

Mengutip keterbukaan informasi SMRA di laman idx.co.id, pendirian perusahaan patungan yang dilakukan pada 15 Desember 2023 itu mencakup, pertama, SMPD dan SDT mendirikan PT Surya Selatan Cemerlang (SSCM) yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan.

SSCM disiapkan untuk menjalankan kegiatan usaha terkait proyek pendirian, pengoperasian dan pengembangan apartemen, perumahan, rumah toko dan/atau  bentuk lainnya yang akan disepakati pada kemudian hari.

Baca Juga:  Melirik Summarecon Mutiara Makassar yang Mengintegrasikan Hunian Modern dengan Lingkungan Asri

Kedua, SMIP dan SDT telah mendirikan PT Mahakarya Selatan Cemerlang (MSCM), juga berkedudukan di Kota Tangerang Selatan.

Pendirian MSCM untuk menjalankan kegiatan usaha terkait proyek pendirian, pengoperasian dan pengembangan pusat perbelanjaan (mall).

Dalam surat keterbukaan informasi SMRA yang ditandatangani oleh Jemmy Kusnadi, corporate secetary PT Summarecon Agung Tbk disebutkan bahwa kejadian, informasi dan fakta material tersebut tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Dia juga menerangkan, pendirian perusahaan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Halaman: 1 2

Iklan