Site icon Landbank.co.id

Soal Isu Pertanahan, Nusron: Ada Tiga Tantangan Besar

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan pihaknya tengah menghadapi tiga tantangan besar yang harus segera dituntaskan/foto: atrbpn.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya tengah menghadapi tiga tantangan besar yang harus segera dituntaskan.

Hal itu mencakup peningkatan capaian sertipikasi tanah, penyertipikatan bidang tanah yang sudah terpetakan tapi belum bersertipikat, serta peningkatan kualitas data pertanahan.

Untuk mengatasi ketiga tantangan terkait pertanahan ini, Menteri Nusron menegaskan perlunya penguatan sistem dan sumber daya manusia (SDM).

“Dari sisi sistem, seluruh proses bisnis harus disederhanakan dan didukung oleh teknologi informasi. Dari aspek SDM, jabatan akan diatur berdasarkan jenjang karier yang transparan dan berbasis meritokrasi,” ungkap Menteri Nusron dikutip dari laman ATR/BPN, Senin, 21 Juli 2025.

Baca juga: Pemda Diminta Segera Tuntaskan RDTR

Pernyataan Nusron itu dilontarkan saat memberi pengarahan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di Minahasa, Kamis, 17 Juli 7 2025.

Di samping penguatan sistem dan SDM, Menteri Nusron juga mengimbau seluruh jajarannya, termasuk di Sulut untuk lebih terlibat dalam hal komunikasi publik.

Terlebih, kata dia, di tengah era post-truth, yakni era di mana informasi palsu lebih cepat menyebar daripada fakta.

“Karena itu, kita semua harus menjadi garda depan dalam menjelaskan kebijakan dengan benar, meluruskan disinformasi, dan membangun kepercayaan publik. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan satu-dua orang untuk menjaga nama baik institusi,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga: ATR BPN Batalkan 209 Sertifikat di Luar Garis Pantai

Tak kalah penting, Menteri Nusron mengajak seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bekerja dengan integritas dan dedikasi tinggi.

“Kita harus bergerak cepat, bersih, akurat, dan selalu mengedepankan manajemen risiko. Prinsip-prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) harus menjadi dasar kerja kita,” tutur dia.

 

Pentingnya RDTR

Sementara itu, Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sulawesi Utara, Kamis, 17 Juli 2025, para pemangku kepentingan menyepakati pentingnya kolaborasi untuk menjaga ekosistem tata ruang serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.

“Kita sepakat untuk sama-sama tanggung jawab dalam rangka menjaga ekosistem tata ruang ini,” kata Menteri ATR/BPN.

Tak hanya soal pertanahan, pembahasan Rakor juga merambah ke isu strategis tata ruang, termasuk penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan.

Menteri Nusron menilai, RDTR sangat krusial untuk mendukung kemudahan investasi dan proses perizinan yang lebih efisien.

“RDTR yang dibutuhkan di Sulut itu minimal 62, yang sudah jadi baru tiga. Artinya baru sekitar 4 persen. Karena itu, kita tadi komitmen bersama-sama, meskipun biayanya besar, akan kita tanggung bersama,” jelas Menteri Nusron.

Pembiayaan penyusunan RDTR itu akan dibagi secara proporsional, yakni sepertiga ditanggung pemerintah pusat, sepertiga oleh pemerintah provinsi, dan sepertiga sisanya oleh pemerintah kabupaten/kota.

Skema ini diyakini Menteri Nusron dapat mempercepat ketersediaan dokumen tata ruang yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan investasi.

Di sisi lain, sepanjang 2024, layanan pertanahan berkontribusi pada ekonomi Sulawesi Utara melalui penerimaan BPHTB sebesar Rp124,4 miliar dan pencatatan Hak Tanggungan senilai Rp4,2 triliun. Dari total 7,8 juta layanan secara nasional, sekitar 52.000 di antaranya diberikan di Sulut.

Baca juga: Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Mendapat Perhatian

Bersama dengan para kepala daerah yang hadir dalam Rakor tersebut Menteri Nusron membahas berbagai persoalan pertanahan.

Di antaranya soal pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, penyelesaian sengketa tanah, serta percepatan sertipikasi aset milik daerah yang hingga kini masih banyak belum tercatat secara hukum.

 

(*)

Exit mobile version