Sidang Perdana Kasus Timah, Sandra Dewi Ungkap Sang Suami Hanya Membantu Teman
Jakarta, landbank.co.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 digelar hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut, Sandre Dewi yang datang sebaagai saksi mengatakan jika. sang suami, Harvey Moies, hanya membantu temannya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta.
“Saya cuma tahu suami saya datang ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, untuk membantu temannya, Pak Suparta,” ujar Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti dikutip dari Antara Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia juga menyebutkan bahwa sang suami, bukan merupakan pengusaha timah, melainkan pengusaha batu bara.
Selain itu, lebih lanjut Sandra Dewi mengungkapkan, Harvey juga disebut tak memiliki usaha di Bangka Belitung, melainkan di Kalimantan Timur.
Bahkan, aktris berusia 41 tahun itu bercerita pada mulanya sang suami sempat bertanya tentang Bangka Belitung, tempat kelahiran Sandra Dewi.
Setelah itu, sambung dia, Harvey mengutarakan niatnya untuk pergi ke Bangka Belitung guna membantu Suparta, yang diketahui merupakan pengusaha smelter timah.
Saat pamit ingin membantu Suparta, Sandra menuturkan Harvey tak mengatakan bantuan yang diberikan kepada Suparta merupakan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Suami saya tidak cerita. Kalau saat itu saya tahu bantuan kepada Pak Suparta terkait kerja sama dengan BUMN, saya akan larang dia karena sangat berisiko tinggi,” ucapnya.