Jakarta, landbank.co.id– PT Dupoin Futures Indonesia (Dupoin) mengantongi izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan.
Izin ini diperoleh Dupoin melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025 dan diterbitkan pada 25 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Januari 2023.
Manajemen Dupoin mengaku bahwa pencapaian ini memperkuat posisi pihaknya sebagai pialang terpercaya di Indonesia.
Dupoin sebagai platform trading yang terus berkembang, selalu mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan bagi penggunanya.
Baca juga: Road Show Manajemen Risiko, Vier: Super Kluster
Di bawah pengawasan OJK, Dupoin semakin memperkuat akuntabilitas operasionalnya dan memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator keuangan nasional.
“Pendaftaran dan perizinan dari OJK merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan layanan trading yang aman dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa setiap nasabah merasa nyaman dan percaya saat bertransaksi di platform kami,” kata Direktur Utama PT Dupoin Futures Indonesia, Gunawan Herman dalam siaran pers dikutip Jumat, 18 April 2025.
Selain dari OJK, Dupoin juga mengantongi lisensi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan nonor 423/BAPPEBTI/SI/VII/2004
Sementara itu, manfaat berinvestasi di Dupoin dengan adanya pengawasan dari OJK, nasabah mendapatkan berbagai manfaat, seperti;
- Keamanan Terjamin: Seluruh aktivitas investasi di Dupoin mengikuti standar regulasi yang ketat.
- Kepercayaan yang Lebih Tinggi: Status legalitas ini semakin meningkatkan kredibilitas Dupoin di mata para trader dan investor.
- Layanan yang Profesional: Didukung oleh regulasi yang jelas, Dupoin menawarkan layanan yang lebih aman dan terpercaya.