Landbank.co.id
Beranda Nasional Selain PPN DTP, Ada Program Rumah Sejahtera Terpadu

Selain PPN DTP, Ada Program Rumah Sejahtera Terpadu

Pemerintah menyiapkan dua skema insentif pembelian rumah, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dan insentif biaya administrasi/foto: kementerian pupr

Kebijakan tersebut juga menyasar kelompok orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta untuk membelanjakan dana mereka kepada sektor properti. Dengan begitu, diharapkan real estat dapat membangun kembali pada 2024 dan memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian.

Insentif berikutnya yaitu biaya administrasi pembelian rumah yang diberikan hanya kepada masyarakat berpenghasilan rendah. MBR yang membeli rumah dengan nilai maksimal Rp350 juta bisa memperoleh insentif biaya administrasi dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta.

Baca Juga:  Vista Land Group Membangun Rumah Subsidi Berstandar Kawasan Real Estat

Di samping insentif pembelian rumah, Kementerian Keuangan juga memberikan tambahan anggaran kepada Kementerian Sosial untuk program Rumah Sejahtera Terpadu dengan nilai Rp20 juta per rumah.

Anggaran itu digunakan untuk memperbaiki rumah masyarakat yang membutuhkan agar dapat menjadi tempat tinggal yang layak huni.

 

(*)

Halaman: 1 2

Iklan