“Anda adalah patriot, tidak mementingkan pribadi tapi untuk kepentingan rakyat Indonesia, terutama rakyat kecil,” tegas Maruarar.

Sementara itu, Mendagri meminta agar dalam satu bulan ke depan sudah ada pemerintah daerah (pemda) yang mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mencakup Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito S Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo di Jakarta, Senin, 25 November 2024/foto: capture youtube Kemendagri RI

“Dalam satu bulan, saya minta kepala daerah sudah membuat Perkada. Satu bulan lagi kami cek, daearah mana saja yang sudah dan daerah mana yang belum,” tutur Mendagri Tito Karnavian.

 

(*)