Banjir dan Longsor Sumatera, BTN Siapkan Relaksasi Kredit Senilai Rp1,93 Triliun

Banjir dan Longsor Sumatera, BTN Siapkan Relaksasi Kredit Senilai Rp1,93 Triliun

Jakarta, landbank.co.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengambil langkah cepat dengan memberikan relaksasi kredit khusus kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat pascabencana sekaligus menjaga keberlanjutan kemampuan bayar debitur.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyampaikan bahwa relaksasi kredit dilakukan melalui skema restrukturisasi yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana yang dialami masing-masing nasabah.

“Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk para nasabah kredit konsumer BTN.

“Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan masyarakat memiliki ruang untuk pulih tanpa terbebani tekanan finansial yang berlebihan,” ujar Nixon dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah terdampak dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.

“Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan. Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemetaan sementara, BTN mencatat sebanyak 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah kerja kantor BTN Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar. Total baki debet kredit konsumer dari nasabah terdampak tersebut mencapai Rp1,93 triliun.

“Jumlah nasabah terdampak ini masih dinamis dan dapat berubah seiring perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah,” ujar Nixon.

BTN menetapkan skema relaksasi berdasarkan klasifikasi tingkat kerusakan akibat bencana. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga enam bulan, terdampak sedang hingga sembilan bulan, dan terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi.

“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” jelas Nixon.

Pelaksanaan relaksasi kredit tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Nasabah kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Selain kebijakan restrukturisasi kredit, BTN juga menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.

Bantuan tersebut meliputi sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk pembersihan wilayah terdampak banjir, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Ke depan, BTN memastikan akan terus memantau kondisi nasabah kredit konsumer terdampak serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah daerah agar kebijakan relaksasi kredit dan proses pemulihan pascabencana berjalan efektif dan berkelanjutan.

(*)