Rumah Subsidi, Siapa yang Bisa Dapat dan Bagaimana Cara Ajukannya?

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan rumah subsidi dalam program pemerintah./Foto: landbank.co.id.

Cara Mengajukan Rumah Subsidi

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria di atas, berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan rumah subsidi melalui program pemerintah:

  1. Kunjungi laman resmi Sikasep (https://sikasep.pu.go.id/) untuk mencari daftar rumah subsidi dan pengembang terpercaya di wilayah masing-masing.
  2. Kumpulkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti; KTP, KK, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, NPWP, SPT Tahunan, rekening koran 3 bulan terakhir, serta surat pernyataan belum memiliki rumah.
  3. Pilih bank penyalur untuk mengajukan KPR rumah subsidi seperti; Bank seperti BTN, BRI, Mandiri, dan BNI adalah mitra pemerintah dalam program KPR subsidi. Nasabah bisa mengajukan KPR langsung ke cabang terdekat.
  4. Setelah selesai tahapan tersebut, pihak bank akan melakukan pengecekan kelayakan, termasuk BI Checking atau SLIK OJK. Jika disetujui, nasabah akan melanjutkan ke proses akad kredit.

    Bacaan Lainnya
  5. Usai pengecekan kelayakan selesai, rumah bisa segera dihuni atau dilanjutkan proses pembangunan jika sistemnya indent.

Baca Juga: Cara Mengajukan Rumah Subsidi KPR FLPP ke BP Tapera: Panduan Lengkap untuk Pembeli Rumah

Adapun tips agar pengajuan disetujui, sebagai berikut ini;

  • Pastikan tidak memiliki tunggakan pinjaman atau catatan buruk dalam SLIK OJK.

  • Gunakan rekening pribadi yang aktif dan mencerminkan penghasilan tetap.

  • Ajukan melalui developer terpercaya yang biasa menangani rumah subsidi.

  • Cek legalitas tanah dan IMB rumah sebelum tanda tangan akad kredit.

Pemerintah Terus Dorong Kepemilikan Rumah untuk Masyarakat

Hingga awal 2025, pemerintah menambah kuota kuota KPR FLPP secara signifikan, dari sebelumnya 220.000 unit menjadi 350.000 unit rumah subsidi.

Baca Juga: Menteri Maurarar Sirait Ajak Konglomerat Dukung Program Perumahan Rakyat: Wujudkan Keadilan Sosial

“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah layak huni. Ini saatnya rakyat punya rumah,” ungkap Menteri yang akrab disapa ARA dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id Kamis, 15 Maret 2025.

(*)

Pos terkait