Landbank.co.id
Beranda Nasional Resmi Naik! Ini Daftar UMP 2024 Seluruh Provinsi Indonesia Beserta Kenaikannya

Resmi Naik! Ini Daftar UMP 2024 Seluruh Provinsi Indonesia Beserta Kenaikannya

Ilustrasi uang seratus ribu rupiah. Foto: Unplash.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah republik Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP untuk tahun 2024 mendatang.

Kenaikan UMP 2024 untuk masing-masing wilayah Indonesia tersebut mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, adapun besaran UMP 2024 akan mulai berlaku pada Januari 2024 mendatang.

Untuk mengetahui kenaikan tersebut, berikut ini daftar UMP 2024 seluruh provinsi Indonesia beserta kenaikannya.

1. Aceh (naik 1,38 persen) – Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
2. Sumatra Utara (naik 3,67 persen) – Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
3. Sumatra Barat (naik 2,74 persen) – Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) – Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen) – Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
6. Riau (naik 3,2 persen) – Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
7. Bengkulu (naik 3,38 persen) – Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
8 . Sumatra Selatan (naik 1,55 persen) – Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
9. Jambi (naik 3,2 persen) – Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
10. Lampung (naik 3,16 persen) – Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497

Baca Juga:  Daftar Lokasi Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Kuota Meningkat
Halaman: 1 2

Iklan