Bikin Rumah Kelas Kakap, Leads Property: Belum Tentu Ada Setiap Tahun

Bikin Rumah Kelas Kakap, Leads Property: Belum Tentu Ada Setiap Tahun

Hal itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjuatan Atas Barang Mewah.

Baca juga: Summarecon Serpong Masih Jadi Andalan SMRA

(*)