Ada KPR hingga Rp500 Juta bagi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Ada KPR hingga Rp500 Juta bagi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

“Artinya, semakin banyak peserta yang terlindungi, maka ke depan mereka akan hidup layak dan cukup meski sudah tak produktif lagi,” kata Deny dilansir Antara.

Pihaknya juga telah membayar klaim peserta untuk semua program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp10,58 triliun untuk 558.415 kasus.

 

(*)