“Selain itu, hunian berimbang dapat dikerjasamakan antara pengembang skala besar dan pengembang skala kecil,” katanya.
Lalu, implementasi hunian berimbang diterapkan melalui rencana tata ruang. Lokasi pembangunan rumah tipe tiga atau rumah sederhana bagi MBR ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dalam bentuk sub-zonasi khusus untuk rumah sederhana.
Dengan begitu, kata Joko Suranto, akan mengunci harga lahan di lokasi pembangunan rumah MBR tersebut.
“Kami berharap segera ada kebijakan yang komprehensif dari Kementerian PKP berkaitan dengan skema hunian berimbang, serta tetap tercipta sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor perumahan,” kata dia.
(*)