OJK berharap sektor properti dapat terus tumbuh dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat umum, sehingga lebih banyak masyarakat yang mempunyai akses terhadap kepemilikan rumah yang sesuai dengan kebutuhannya.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk mendukung sektor ini, termasuk dukungan pendanaan kepada pengembang perumahan dengan pencabutan larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 melalui POJK No. 27 tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (POJK KPMM).
Selain itu, dukungan OJK juga termasuk mengenai penetapan KPR dengan bobot terendah sebesar 20 persen, yang dihitung secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit).
OJK juga menyampaikan bahwa penilaian kualitas KPR yang dapat dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran tertuang dalam POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Baca juga: Porsi Pembelian Rumah Secara Tunai Membesar
Dalam aturan ini, aset produktif untuk debitur dengan plafon hingga Rp 5 miliar dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga satu pilar, yang dapat dimanfaatkan oleh bank untuk KPR.
(*)