Jakarta, landbank.co.id– PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) berencana menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026 senilai Rp 932.415.000.000.
Obligasi yang akan diterbitkan emiten berkode saham BJBR di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu terdiri atas Seri A dan Seri B.
Mengutip keterbukaan informasi BJBR, jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp691.340.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00 persen per tahun.
Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri A adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Pembayaran Obligasi Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Baca juga: BTN Siap Merogoh Kocek Nyaris Rp1,6 Triliun buat Bayar Utang Obligasi
Lalu, jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp241,075.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25 persen per tahun.
“Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri B adalah lima tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo,” dikutip dari keterbukaan informasi BJBR.
Bunga Obligasi Keberlanjutan dibayarkan setiap triwulan sejak tanggal emisi, dimana Bunga Obligasi Keberlanjutan pertama akan dibayarkan pada 1 Juli 2026, sedangkan Bunga Obligasi Keberlanjutan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan pada 1 April 2029 untuk Obligasi Seri A dan 1 April 2031 untuk Obligasi Seri B.
Penggunaan Dana Obligasi
Dana hasil penawaran umum Obligasi Keberlanjutan BJBR kali ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Baca juga: Raja KPR Subsidi BPD Menjangkau Lebih 400 Perumahan
Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak lima KUBL dan empat KUBS.
Untuk KUBL terdiri atas pertama, pencegahan dan pengendalian polusi. Kedua, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan.





