Jakarta, landbank.co.id– Indonesia, dengan luas tanah sekitar 190 juta hectare (ha), menghadapi tantangan dalam pengelolaan tanah secara adil dan merata.
Menurut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dari jumlah lahan itu kawasan hutan sekitar 120 juta hektare, sedangkan sekitar 70 juta hektare lainnya berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Dari luas tersebut, hampir 56 juta hektare atau 80 persen telah terdaftar dan tersertipikasi,” ujar Ossy Dermawan dilansir laman resmi ATR/BPN.
Namun, kata Wamen ATR/BPN, pemerintah Indonesia menghadapi masalah ketimpangan kepemilikan tanah, tumpang tindih pengelolaan, serta konflik agraria.
Baca juga: Sah! Living World Grand Wisata Bekasi Dibuka Hari Ini 22 Februari 2025
“Isu-isu ini memerlukan penyelesaian yang mendesak dari pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil,” tambah Ossy Dermawan saat menjadi Pembicara Kunci dalam Asia Land Forum 2025 dengan tema Securing Land Rights for a Sustainable and Equitable Future yang berlangsung di Mercure Jakarta Batavia, Rabu, 19 Februari 2025.
Dia mengungkapkan, komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut melalui program Reforma Agraria.
“Melalui program Reforma Agraria, kita dapat memastikan kepastian hak atas tanah, redistribusi tanah, serta pengelolaan akses melalui kemitraan dengan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Samani Villa Pecatu Mengusung Konsep Eco Living
Salah satu langkah utama dalam Reforma Agraria adalah Kebijakan Satu Peta yang sedang digalakkan oleh pemerintah.